Nilai Kemitraan IPS Mampu Topang Target Susu Nasional 2020
Kamis, 05 April 2018 – 09:22 WIB
Kewajiban industri pengolahan susu dan importir menjalin kemitraan adalah amanat Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
Hal ini sejalan dengan usaha pencapaian target produksi SSDN bisa memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020. (jos/jpnn)
Nilai proposal kemitraan industri pengolahan susu (IPS) dan importir dengan peternak sapi perah lokal bisa menopang pemenuhan target susu segar nasional.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- Indonesia Impor Susu Besar-Besaran termasuk dari Malaysia, Peternak Protes
- Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
- Peternak Sapi Perah Buang Susu, Komisi IV DPR Singgung Impor
- Arutmin Serahkan 6 Ekor Sapi Betina untuk Kelompok Tani
- Kebutuhan Susu Segar Meningkat, Garudafood Perkuat Peternak Sapi Perah Lokal