Nilai Kerugian Asuransi Jiwasraya, Kuasa Hukum: Perhitungan JPU Keliru!

Nilai Kerugian Asuransi Jiwasraya, Kuasa Hukum: Perhitungan JPU Keliru!
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nilai kerugian dari portofolio investasi saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keliru.

Pasalnya, menurut dia, nilai kerugian yang disebutkan JPU tersebut masih merupakan potensi kerugian atau potential loss dan belum menjadi kerugiaan riil atau actual loss.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Heru Hidayat membantah perhitungan JPU dalam  kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tersebut.

“Ini artinya, [penurunan nilai saham-saham milik Asuransi Jiwasraya] belum dianggap kerugian nyata sampai di-redeem karena sahamnya masih ada semua,” ujarnya, Jumat (17/7/2020).

Hingga saat ini, kata Kresna, Asuransi Jiwasraya masih memiliki berbagai saham dan reksadana dalam portofolio investasinya. Dengan begitu, jelas dia, tidak tertutup kemungkinan nilai saham yang dimiliki BUMN ini masih bisa meningkat lagi.

“Itu barang atau saham-saham yang dimiliki Jiwasraya masih ada di portofolio. Kan JPU selalu bilang, selisih subscribe dan redeem. Tetapi mereka lupa, barangnya masih ada. Seperti yang kita sudah sampaikan disidang , bahwa nilai saham itu kan fluktuatif, hari ini bisa naik, hari ini bisa turun, besok bisa turun, besok bisa naik," katanya.

Berdasarkan keterangan seluruh manajer investasi (MI), sambung Kresna, naik turunnya harga saham lumrah terjadi di lantai bursa.  Bahkan, harga saham yang tergolong blue chips atau saham berkapitalisasi besar juga bisa mengalami penurunan.

Sebaliknya, jelas dia, nilai saham yang dikategorikan lapis tiga atau yang berkapitalisasi kecil bisa naik signifikan tanpa diduga.

Penasihat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nilai kerugian dari portofolio investasi saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keliru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News