Nilai Kerugian Asuransi Jiwasraya, Kuasa Hukum: Perhitungan JPU Keliru!
“Jadi, saham bersifat fluktuatif, bisa naik bisa turun. Demikian juga saham yang dimiliki Jiwasraya waktu itu memang nilainya turun semua," jelasnya.
Kresna lebih menyoroti pemberitaan gagal bayar Asuransi Jiwasraya yang beredar pada 2018. Pasalnya, hal itu menjadi sentimen negatif yang menyebabkan nilai semua saham yang dimiliki oleh asuransi tertua di Indonesia ini anjlok.
“Nilai saham itu bergantung sentimen negatif pasar. Kalau isunya negatif semua maka otomatis nilai sahamnya anjlok. Dan itulah yang terjadi di Jiwasraya," ujar Kresna.
Menurutnya, sentiment negatif terhadap saham Jiwasraya terjadi saat manajemen mengumumkan gagal bayar. Kresna mengatakan bahwa semua MI yang dihadirkan JPU, dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat Rabu (16/7/2020), mempertegas kondisi itu.
Keputusan itu pun memicu penarikan dana nasabah secara signifikan (rush) dari saham-saham yang juga dipegang oleh Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, sentimen negatif itu lebih lanjut membuat saham-saham tersebut tidak lagi diminati investor.
Oleh karena itu, Kresna menegaskan bahwa manajemen Asuransi Jiwasraya dengan Dirut Hexana Tri Sasongko harus bertanggungjawab atas ambruknya nilai saham yang dipegang BUMN ini.
“Isu negatif ini kan dihembuskan oleh manajemen direksi baru Jiwasraya. Dan ini pemantik rush," tegasnya.(fri/jpnn)
Penasihat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nilai kerugian dari portofolio investasi saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keliru.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons
- Sidang Cerai Kembali Digelar, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Pembuktian dari Penggugat
- PN Cikarang Dinilai Salah Mengeksekusi Objek, Tanah, dan Bangunan