Nilai Perlindungan TKI Masih Lemah, DPR Desak Bentuk Timwas
Sabtu, 08 Juni 2013 – 13:06 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menilai, munculnya permasalahan hukum yang menimpa Hiu bersaudara, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, di Malaysia, mengingatkan pada lemahnya perlindungan TKI di Luar negeri.
Mekanisme asuransi perlindungan yang ada, menurut Poempida, hanya sebatas mengcover biaya hukum sampai hanya sebesaRp 200 juta saja.
"Apabila kemudian masalah hukum berlanjut hingga biaya melebihi plafon, siapa kemudian yang akan menanggungnya?" kata Poempida dalam pesan singkat, Sabtu (8/6).
Saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), politikus Partai Golkar itu mengaku, menanyakan langsung tentang minimnya penganggaran untuk perlindungan di BNP2TKI.
Banyaknya masalah hukum yang menimpa para TKI di luar negeri, ucap dia, dapat terbantu penyelesaiannya jika didukung strategi perlindungan yang mumpuni. "Mengapa kemudian tidak ada fokus kegiatan yang kemudian didukung dengan anggaran yang cukup dalam konteks perlindungan?" kata dia.
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menilai, munculnya permasalahan hukum yang menimpa Hiu bersaudara, Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
BERITA TERKAIT
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Syafrudin Budiman: Program Makan Bergizi Gratis Akan Berjalan Baik dan Tepat Sasaran
- Libur Panjang Imlek, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 74 Ribu Tempat Duduk
- Ikan jadi Solusi Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis
- Imigrasi Serang Bagikan Makan Bergizi Gratis Untuk Dukung Asta Cita Presiden
- Hindari Keracunan, BGN Bakal Perkuat SOP Makan Bergizi Gratis