Nilai Perppu Pilkada Langsung Penuhi Syarat Konstitusi

Nilai Perppu Pilkada Langsung Penuhi Syarat Konstitusi
Nilai Perppu Pilkada Langsung Penuhi Syarat Konstitusi

"Atas dasar itu, basis dan tujuan penerbitan Perppu Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 ini. (boy/jpnn)


JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengatakan, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan 26 September


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News