Nilai Perppu Pilkada Langsung Penuhi Syarat Konstitusi
Minggu, 05 Oktober 2014 – 20:56 WIB

Nilai Perppu Pilkada Langsung Penuhi Syarat Konstitusi
"Atas dasar itu, basis dan tujuan penerbitan Perppu Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengatakan, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan 26 September
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai