Nilai Seleksi PPPK 2021 Bisa Ditabung? Begini Penjelasan Panselnas

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal nilai peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 bisa ditabung menimbulkan tanya di kalangan guru honorer.
Dudi Abdullah, salah seorang guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) mengaku bingung dengan kebijakan soal nilai yang ditabung dalam seleksi PPPK itu.
"Apakah ada jaminan kalau kami lulus tetapi karena tidak ada formasi nanti diangkat tahun depan dengan dasar nilai dalam seleksi PPPK tahun ini ditabung dan digunakan tahun berikutnya," kata Dudi kepada JPNN.com, Rabu (23/6).
Dia khawatir bila nilai hasil seleksi PPPK 2021 tersebut malah hangus karena ganti kebijakan, seperti yang dialami honorer K2.
Para honorer K2, kata Dudi, sejak pergantian presiden dan menteri, terus dihadapkan pada kebijakan yang berubah-ubah.
"Tahun 2015, kan, ada kebijakan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap selama lima tahun. Sudah ada road map-nya, tetapi faktanya tidak ada realisasinya, kan," ujarnya.
Dudi khawatir kejadian itu terulang lagi saat seleksi PPPK 2021. Hasil kelulusan guru honorer yang tidak ada formasinya dianulir di tahun berikutnya.
Mengenai kekhawatiran para guru honorer ini, Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan.
Ketua Panselnas CASN 2021 Bima Haria Wibisana beri penjelasan soal nilai Seleksi PPPK bisa ditabung, khusus untuk guru honorer.
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- Seno Aji Pastikan Tunggakan Gaji Guru Honorer SMA/SMK segera Dituntaskan
- Penundaan Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Dipecat, Cari Kerja Sulit
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?
- Tak Lolos Seleksi PPPK, 592 Lulusan PPG di Jateng Tuntut BKD Bertanggung Jawab