Nilai Suap Diduga Diterima Kepala Basarnas Fantastis! Ada Kode Dako, Hmmm

Nilai Suap Diduga Diterima Kepala Basarnas Fantastis! Ada Kode Dako, Hmmm
Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap Rp 88,3 miliar rentang waktu 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata suap itu diduga diterima tersangka dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas.

Penerimaan suap itu diterima dari berbagai vendor pemenang proyek melalui Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka di kasus itu, yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian, Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Alexander menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2021, saat Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Lalu, pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yakni:

KPK mengungkap nilai suap diduga diterima Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA). Fantastis. Ada kode 'Dako' atau Dana Komando.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News