Nilai Tes CPNS 2023 Diakui, Nakes & Guru P1 Diistimewakan, P1 Teknis Dianaktirikan

Nilai Tes CPNS 2023 Diakui, Nakes & Guru P1 Diistimewakan, P1 Teknis Dianaktirikan
Nur Baitih. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lahirnya tiga regulasi pelaksanaan seleksi PPPK 2024 menimbulkan kecemburuan di kalangan honorer.

Pemerintah dinilai tidak bersikap adil dalam menetapkan regulasi untuk masing-masing formasi. 

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih mengatakan KepmenPANRB 348 Tahun 2024 memberikan keistimewaan kepada guru P1 atau prioritas satu hasil seleksi PPPK 2021.

KepmenPANRB 349 Tahun 2024 memberikan pengakuan terhadap hasil seleksi PPPK tenaga kesehatan (nakes). 

Bidan atau lulusan D4 tahun 2021 juga dianggap pendaftar prioritas, bahkan pada regulasi terpisah nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 diakui Panselnas dan bisa digunakan tahun ini. 

"Lalu mengapa di KepmenPANRB 347 Tahun 2024, honorer teknis tidak ada pengakuan atas nilai tes PPPK 2023," kata Bunda Nur, sapaan akrab Nur Baitih kepada JPNN, Senin (26/8). 

Bunda Nur mempertanyakan sikap pemerintah dalam membuat regulasi. Mengapa honorer teknis dianggap seperti sampah yang harus dibuang jauh-jauh. 

Bukan kali ini saja pemerintah bersikap tidak adil kepada honorer teknis. Sejak seleksi PPPK 2021, tenaga teknis tidak mendapatkan afirmasi sama sekali. 

Nilai tes CPNS 2023 diakui, nakes & guru P1 diistimewakan, P1 teknis dianaktirikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News