Nilai Transaksi Online Rp 100 Triliun
Kamis, 20 Maret 2014 – 07:35 WIB
"Pertumbuhan e-commerce 300 persen lebih cepat daripada pertumbuhan transaksi uang tunai. Jadi ini sudah sangat penting untuk segera kita selesaikan aturannya," kata dia.
Dengan nilai pertumbuhan yang sangat tinggi tersebut, lanjut Lutfi, perdagangan via online harus memiliki regulasi yang baik untuk melindungi konsumen.
"Di dalam Undang-Undang Perdagangan sudah diatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik, itu yang akan kita sempurnakan dengan aturan turunannya. Nanti ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Transaksi pembelian dan penjualan berbasis online (e-commerce) terus berkembang dari tahun ke tahun. Saat ini nilai transaksi e-commerce
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ARES 2024 Menjadi Pembuka PropertyGuru Week
- Hiboo Raih Brand Choice Awards 2024
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Kick Avenue Gandeng TIKI sebagai Kurir Resmi
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Ini Pemenang PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19