Nilai Tukar Rupiah Perkasa Lagi Hari ini
jpnn.com - JAKARTA - Nilai tukar rupiah terhadap dolar hari ini, Kamis (15/10) sedikit mengembirakan. Pasca-libur nasional Rabu (14/10) kemarin, rupiah mengalami penguatan signifikan dan menembus level Rp13.200 per dolar AS.
Berdasarkan data Bloomberg, rupiah dibuka menguat 246 poin ke level Rp13.370, dari posisi penutupan perdagangan sebelumnya Rp13.616 per dolar AS.
Sejak dibuka hingga pukul 08.58 WIB, rupiah bergerak di kisaran Rp13.230-Rp13.394 per dolar AS. Sementara kurs tengah Bank Indonesia hari ini rupiah merosot 91 poin menjadi Rp13.557 dari posisi kemarin Rp13.466 per dolar AS. Sedangkan kurs BCA hari ini pukul 09.27 WIB rupiah tercatat sudah menyentuh level Rp13.340 per USD.
Mengenai penguatan rupiah pasca libur nasional, Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia Rangga Cipta mengatakan, harga produsen AS yang diumumkan semalam ternyata memburuk dan terus turun ke zona negatif.
Menurutnya, hal itu menandakan bahwa inflasi secara umum belum mendekati target The Fed. Hal tersebut membuat dolar indeks kembali turun drastis dua hari terakhir.
"Rupiah yang ditutup melemah tajam pada Selasa sore gagal menikmati sentimen pelemahan dolar AS yang kembali ketika aktivitas pasar keuangan Indonesia ditutup karena libur nasional," ujar Rangga dalam analis hariannya.
Rangga menilai pasar keuangan pada saat ini lebih menanti ke perekonomian dalam negeri, yaitu angka neraca perdagangan dan pengumuman suku bunga acuan (BI Rate) oleh Bank Indonesia. (chi/jpnn)
JAKARTA - Nilai tukar rupiah terhadap dolar hari ini, Kamis (15/10) sedikit mengembirakan. Pasca-libur nasional Rabu (14/10) kemarin, rupiah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembangunan IKN Kembali Dilanjutkan, Anggaranya Sangat Wow
- Jangan Kaget, Sebegini Dana untuk Program Swasembada Pangan
- Rayakan HUT ke-3, Bank Aladin Syariah Gelar Berbagai Kegiatan
- PTPN Group - SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- Pertamina Trans Kontinental Raih 6 Penghargaan Lingkungan
- Ketua DPR Minta Komisi IX Tindaklanjuti Polemik PP 28/2024