Nilai UAS Kini Disetor ke Pusat
Bedakan Soal Esai dan Isian Ganda
Rabu, 15 Desember 2010 – 07:07 WIB

Nilai UAS Kini Disetor ke Pusat
JAKARTA - Formulasi baru penentuan kelulusan siswa akan melibatkan partisipasi langsung sekolah. Ke depan, sekolah wajib memberikan nilai ujian akhir sekolah (UAS) kepada pemerintah pusat paling lambat seminggu sebelum ujian nasional (unas) berlangsung. Nilai itu akan dijadikan salah satu pertimbangan kelulusan yang akan ditentukan langsung oleh Kemendiknas. Peraturan itu berkaca pada masa evaluasi belajar tahap nasional (ebtanas) yang diselenggarakan beberapa tahun lalu. Saat itu ditemukan bahwa sekolah kerap melakukan kecurangan dengan menaikkan nilai unas siswa jika rendah. "Kami meminta semua pihak mengawasi sekolah selama penyelenggaraan unas karena pusat tidak bisa melakukan intervensi lebih dalam," jelasnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan, mekanisme tersebut merupakan roh baru unas yang pada intinya menggabungkan nilai akhir pada ujian sekolah dan unas. Penggabungan tersebut akhirnya berujung pada penghapusan hak veto unas. "Sebab, pemberian nilai akan komprehensif dan tidak bergantung pada nilai di pusat atau sekolah saja," ujar Mansyur.
Baca Juga:
Karena itu, Balitbang merekomendasikan UAS dilaksanakan sebelum unas berlangsung atau paling lambat awal April 2011. Penyerahan hasil UAS ke Kemendiknas menjadi tanggung jawab penyelenggara provinsi. Nilai UAS harus diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum unas dilaksanakan. "Untuk mengantisipasi potensi kecurangan sekolah, nilai harus masuk ke Kemendiknas pusat supaya bisa dikendalikan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Formulasi baru penentuan kelulusan siswa akan melibatkan partisipasi langsung sekolah. Ke depan, sekolah wajib memberikan nilai ujian akhir
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025