Nilai Unas di Bawah Standar harus Dieliminasi
jpnn.com - SURABAYA - Capaian ujian nasional (unas) tahun 2015 belum memuaskan. Pasalnya ada 29 persen peserta unas yang mendapatkan nilai di bawah standar yang ditentukan, yakni, 5,5.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jatim Saiful Rachman, angka 29 persen itu sebenarnya bisa diminimalkan. Apalagi, unas sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Artinya, para siswa tidak terbebani saat menghadapi ujian nasional.
''Harusnya tidak dipakai syarat lulus. Jadi, capaian harus ditingkatkan,'' tuturnya.
Karena itu, capaian unas akan menjadi salah satu fokus perhatian dikbud tahun depan. Berbagai upaya dilakukan untuk mendongkrak capaian tersebut.
Salah satunya, memberikan pemahaman kepada para siswa bahwa meski tidak menjadi syarat lulus, unas tidak boleh disepelekan. ''Sebab, berkaitan dengan prestasi siswa itu sendiri,'' jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan dinas pendidikan di kabupaten/kota. Di beberapa daerah, kendala yang terjadi bisa beragam. Di Jember, misalnya. Banyak siswa di jenjang SMP yang tidak ikut unas tanpa keterangan. Mereka dinyatakan gugur dan dianggap mengundurkan diri.
Setelah ditelusuri, alasan siswa tersebut beragam. Ada yang pindah ke sekolah lain, mengikuti orang tua bekerja ke luar kota, ada juga yang menikah. Nah, hal-hal semacam itu yang mestinya bisa diminimalkan.
Karena itu, kata Saiful, dengan memperkuat koordinasi dengan dinas pendidikan di kabupaten/kota, kendala-kendala yang dihadapi daerah diharapkan bisa dicarikan solusi secara bersama. (puj/c15/ai/mas)
SURABAYA - Capaian ujian nasional (unas) tahun 2015 belum memuaskan. Pasalnya ada 29 persen peserta unas yang mendapatkan nilai di bawah standar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai