Nilai Unas Tidak Lagi Menentukan Kelulusan
Rabu, 24 Desember 2014 – 04:32 WIB
Anisah mencontohkan, kriteria menyelesaikan seluruh program pembelajaran berkaitan dengan kewajiban menempuh masa studi. Untuk SMP, siswa harus bersekolah sejak kelas VII hingga IX. Begitu juga di SMA/SMK, siswa bersekolah sejak kelas X sampai XII.
Adapun peserta kelas akselerasi atau program SKS harus menuntaskan seluruh program pembelajaran. Ketentuan masa belajar itu juga berlaku bagi warga belajar kejar paket B dan C.
Kabar tersebut disambut gembira oleh sekolah. Bobot persentase kelulusan 50:50 itu meringankan anak-anak. "Mereka diharapkan tidak terbebani lagi saat ujian," papar Anisah. Sebelumnya, hasil unas sangat menentukan karena diberi bobot 60 persen dan ujian sekolah 40 persen. Yang lebih menggembirakan, kelulusan siswa tetap ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru. Kebijakan itu berlaku untuk SMP, SMA, maupun SMK sederajat.
Intinya, papar dia, seluruh kepala sekolah menyambut baik kebijakan prosekolah itu. Lulus unas 2014-2015 dianggap lebih ringan. "Kewenangan sekolah untuk menilai siswa diperluas," ungkapnya.
SURABAYA - Ujian nasional (unas) tidak menentukan lagi. Mulai 2015, persentase kelulusan siswa bakal berimbang antara ujian nasional dan ujian
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu