Nindy Ayunda Mangkir di Polres Metro Jakarta Barat, Ada Apa?
Senin, 18 Januari 2021 – 20:39 WIB
Adapun, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan APH yakni satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (cr3/jpnn)
Penyanyi Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan polisi sebagai kapasitasnya sebagai saksi atas kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Hadirkan Saksi
- Usut Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng Periksa 34 Saksi
- Pansus Haji Bikin Rapat Tertutup Buat Wartawan, Alasannya Begini
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Restoran di Terminal 3 Bandara Soetta, Periksa 2 Saksi
- 20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana di Padang Dilindungi LPSK