Nindy Ayunda Mangkir di Polres Metro Jakarta Barat, Ada Apa?
Senin, 18 Januari 2021 – 20:39 WIB

Nindy Ayunda. Foto: Instagram
Adapun, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan APH yakni satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (cr3/jpnn)
Penyanyi Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan polisi sebagai kapasitasnya sebagai saksi atas kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- 3 Berita Artis Terheboh: Total Chaos Kembali Berkobar, Tengku Dewi Pindah ke Bali
- Makin Lengket, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Segera Menikah?
- Nindy Ayunda Bagikan Rahasia Kulitnya Lebih Sehat dan Bercahaya
- 3 Berita Artis Terheboh: Nindy dan Dito Pamer Kemesraan, Galiech Ungkap Perasaan