Nindy Ayunda Mangkir di Polres Metro Jakarta Barat, Ada Apa?

Nindy Ayunda Mangkir di Polres Metro Jakarta Barat, Ada Apa?
Nindy Ayunda. Foto: Instagram
Adapun, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan APH yakni satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (cr3/jpnn)

Penyanyi Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan polisi sebagai kapasitasnya sebagai saksi atas kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News