Nindy Ayunda Minta Kuasa Hukum Ungkap Oknum di Balik Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Suaiman.
Pelantun Cinta Cuma Satu ini dilaporkan oleh istri Sulaiman, Rini Dina ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2022.
Nindy Ayunda pun meminta agar polisi membuka fakta terkait kasus yang menjeratnya itu.
"Siapa yang bermain di balik kasus ini," kata Nindy Ayunda saat dihubungi oleh awak media baru-baru ini.
Ibu dua anak ini pun berharap proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Saya percaya pihak pihak kepolisian akan bekerja dengan profesional dan transparan," tuturnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan mengenai status hukum Nindy Ayunda dalam kasus dugaan penyekapan mantan sopir.
"Saksi untuk dimintai keterangan untuk sementara kita tetep membutuhkan keterangan yang jelas," ungkap AKP Nurma Dewi, pada Kamis (21/7).
Nindy Ayunda menunjuk Johnson Panjaitan sebagai kuasa hukum untuk mengungkap oknum di balik kasus yang menjeratnya.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali