Nindy Ayunda Minta Kuasa Hukum Ungkap Oknum di Balik Kasusnya

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Suaiman.
Pelantun Cinta Cuma Satu ini dilaporkan oleh istri Sulaiman, Rini Dina ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2022.
Nindy Ayunda pun meminta agar polisi membuka fakta terkait kasus yang menjeratnya itu.
"Siapa yang bermain di balik kasus ini," kata Nindy Ayunda saat dihubungi oleh awak media baru-baru ini.
Ibu dua anak ini pun berharap proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Saya percaya pihak pihak kepolisian akan bekerja dengan profesional dan transparan," tuturnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan mengenai status hukum Nindy Ayunda dalam kasus dugaan penyekapan mantan sopir.
"Saksi untuk dimintai keterangan untuk sementara kita tetep membutuhkan keterangan yang jelas," ungkap AKP Nurma Dewi, pada Kamis (21/7).
Nindy Ayunda menunjuk Johnson Panjaitan sebagai kuasa hukum untuk mengungkap oknum di balik kasus yang menjeratnya.
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa