Ning Imaz

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Ning Imaz
Pegiat media sosial Eko Kuntadhi (baju hitam) saat menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Ning Imaz Fatimatuz Zahra di Pesanren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022). (Foto: dok. Pondok Lirboyo)

Dalam pernyataan permintaan maafnya Eko Kuntadhi mengakui bahwa dia kurang cermat, dan komen yang diunggahnya sebenarnya hanya dimaksud sebagai candaan. 

Alih-alih membuat suasana reda malah tambah menyala. 

Aktivis Islam Achmad Khozinuddin mengatakan bahwa menjadikan Al-Qur’an sebagai bahan candaan adalah tindakan yang tidak termaafkan.

Dalam kasus lain, Edy Mulyadi membuat ‘’candaan’’ dengan menyebut idiom ‘’jin buang anak’’ untuk menggambarkan lokasi IKN (Ibu Kota Negara) di Kalimantan yang terpencil. 

Edy Mulyadi sudah meminta maaf, tetapi dia tetap ditangkap, diadili dan divonis 7 bulan 15 hari. 

Idiom jin buang anak sering dipakai dalam percakapan untuk menggambarkan unsur candaan atau humor. 

Meski begitu Edy Mulyadi tetap ditangkap dan diadili.

Menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai bahan candaan tentu tindakan yang tidak tepat, dan malah bisa diaggap melecehkan. 

Ning Imaz menjadi berita viral beberapa hari terakhir ini karena menjadi korban perundungan dari aktivis media sosial Eko Kuntadhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News