Ning Imaz

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Ning Imaz
Pegiat media sosial Eko Kuntadhi (baju hitam) saat menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Ning Imaz Fatimatuz Zahra di Pesanren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022). (Foto: dok. Pondok Lirboyo)

Eko Kuntadhi harus bersiap menghadapi risikonya. 

Kasus Eko Kuntadhi ini bukan yang pertama. 

Pegiat sosial lain yang dianggap melakukan pelecehan terhadap pesantren adalah Denny Siregar. 

Dia membuat unggahan kontroversial ketika menyebut anak-anak di pesantren sebagai calon teroris. 

Siregar dilaporkan ke polisi, tetapi tahun berlalu Denny Siregar masih tetap bebas.

Kasus Eko Kuntadhi kembali menjadi contoh bagaimana dunia digital menjadikan seseorang menjadi lepas kontrol dan lupa akan etika dan tata krama. 

Sebuah survei yang diselenggarakan oleh Microsoft pada 2020 menempatkan netizen Indonesia pada posisi terbawah ‘’Digital Civility Index’’ atau indeks keberadaban digital di Asia Tenggara.

Survei itu mengukur tingkat kesopanan digital pengguna internet dunia saat berkomunikasi di dunia maya. 

Ning Imaz menjadi berita viral beberapa hari terakhir ini karena menjadi korban perundungan dari aktivis media sosial Eko Kuntadhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News