NIP 316 CPNS Terhambat
BKD Dituding Pungut Rp31 M
Sabtu, 28 Juli 2012 – 16:22 WIB
LAHAT – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lahat dituding melakukan pungutan pada 316 CPNS yang lolos kategori satu (K-1). Tak tanggung-tanggung, jumlah yang ditudingkan mencapai angka Rp31 miliar. Akibat tuduhan tersebut, 316 CPNS menjadi terhambat menjadi PNS. Akibat tuduhan tersebut, NIP 316 CPNS menjadi terhambat. “Inspektorat tak mau memverifikasi karena adanya tuduhan tersebut. Karenanya kita akan kumpulkan tanda tangan CPNS di atas materai kalau yang dituduhkan LSM tersebut tak benar,” jelasnya.
“Pihak yang menuding BKD adalah salah satu LSM yang beralamat di Desa Bungamas Kikim Timur,” ujar Sekda Lahat Ir H Eddy Chairil Iswan MM, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN).
Baca Juga:
LSM ini menuding BKD melakukan penyimpangan dengan meminta uang Rp100 juta per orang pada 316 CPNS K-1. “LSM ini mengirim surat ke BKN dan presiden soal tuduhan tersebut. Sayangnya, saat kita mau konfirmasi ke LSM soal tudingan tersebut, kita tak menemukannya,” katanya yang menyebutkan LSM tersebut juga tak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Baca Juga:
LAHAT – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lahat dituding melakukan pungutan pada 316 CPNS yang lolos kategori satu (K-1). Tak tanggung-tanggung,
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB