NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan
Kamis, 30 Mei 2013 – 05:28 WIB
Siapa yang harus melaporkan? "Siapa saja yang penting dilengkapi datanya," ujar Petrus. Biar lebih resmi, sebaiknya laporan diserahkan oleh Inspektorat Pemko Medan. Namun, jika tak ada laporan dari inspektorat, siapa pun boleh menyampaikan laporan.
Baca Juga:
"Begitu laporan masuk, akan kita kaji. Kalau memang dia tidak memenuhi kriteria, maka NIP dan SK pengangkatannya sebagai PNS dibatalkan," kata Petrus.
Diberitakan sebelumnya, Lamsihar, guru di SD Negeri 067247 Jalan Bunga Malem VII Simalingkar, Kecamantan Medan Tuntungan, Medan, Sumut, diduga membeli SK mundur.
Sesuai aturan, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS harus diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh berusia di atas 46 tahun pada 31 Desember 2005.
JAKARTA - Masalah dugaan pemberian Surat Keputusan (SK) mundur pengangkatan Lamsihar D Purba sebagai tenaga honorer, bakal berbuntut panjang.
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri