NIP PPPK 2023 yang Diterbitkan Minim, Usulan Diperpanjang Lagi? Ini Penjelasan BKN

NIP PPPK 2023 yang Diterbitkan Minim, Usulan Diperpanjang Lagi? Ini Penjelasan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih minim menerbitkan NIP PPPK 2023 dan CPNS. Foto: ilustrasi/bkn.go.id/Antara

jpnn.com, JAKARTA - NIP PPPK 2023 dan CPNS yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih minim.

Tercatat baru 103.826 NIP yang terbit, padahal sebanyak 424.841 honorer tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis, dan guru telah mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Minimnya NIP PPPK yang diterbitkan ini akankah berujung pada perpanjangan usulan penetapan nomor induk lagi? 

Plt Karo Humas BKN Nanang Subandi memberikan jawaban yang mengejutkan.

Menurut Nanang, proses penetapan NIP masih terus berlangsung secara paralel sejak usulan disampaikan instansi secara berkala ke BKN.

"Begitu juga secara berkala ditetapkan BKN untuk kemudian dibuatkan SK-nya oleh instansi," kata Nanang kepada JPNN.com, Rabu (28/2).

Adapun menyangkut jadwal pengusulan NIP masih merujuk pada Surat BKN Nomor 1036/B-MP. 01.01/SD/D/2024 tanggal 13 Februari 2024.

Surat tentang penyesuaian jadwal usul penetapan NI PPPK tahun anggaran 2023 itu nenyampaikan bahwa masih ada instansi yang belum melakukan input usul penetapan NIP PPPK, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali jadwalnyaUsul penetapan NI PPPK 2023 yang semula 15 Januari sampai 13 Februari 2024 menjadi 15 Januari sampai 27 Februari 2024.

NIP PPPK 2023 & CPNS yang terbit minim, usulan diperpanjang lagi? Ini penjelasan BKN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News