NIP PPPK & Pertek BKN Sudah Terbit, Anggaran Aman, Kok SK Belum Diberikan?
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.313 guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap 1 sangat cemas.
Hingga akhir April ini, SK PPPK belum terbit, padahal semua persyaratan sudah dipenuhi.
"Ini kenapa ya SK PPPK belum terbit, padahal NIP PPPK dan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertek BKN) sudah terbit," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com, Minggu (24/4).
Sri mengaku sudah menanyakan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) apakah anggaran yang menyebabkan SK PPPK belum diserahkan. Oleh BKD disampaikan anggaran sudah aman.
Jawaban BKD itu makin membuat Sri bingung. Jika semua sudah aman, apalagi kendalanya karena daerah lain malah sudah menyerahkan.
'Kabupaten Tuban saja sudah memberikan SK PPPK, padahal usulannya belakangan," ucapnya.
Sri melihat semuanya ada pada keputusan kepala daerah. Jika kepala daerahnya berpihak kepada honorer, prosesnya akan dipercepat.
Sebaliknya, bila honorer hanya prioritas kedua, maka, proses yang sebenarnya bisa cepat dibuat lama.
NIP PPPK dan Pertek BKN sudah terbit, tetapi SK kok belum diberikan, sebenarnya masalahnya apa?
- Honorer Lulus PPPK 2024 dan yang Gagal, Semuanya Gelisah, Ya Ampun
- 5 Posisi Honorer Gagal PPPK 2024 Ini Tak Usah Sedih
- Setuju Seluruh Honorer jadi PPPK Penuh Waktu, tetapi Pusing soal Uang
- Sudah Ada Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Diterapkan Maret
- 5 Berita Terpopuler: Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Muncul Opsi Bagi yang Kena PHK, Nelangsa
- Perintah Bupati Jembrana: Segera Cairkan Gaji Pegawai Honorer