Nirawana Sembunyikan Sabu-Sabu di Dalam Bungkus Wafer
jpnn.com, LUWU - Personel Satreskoba Polres Banggai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas II-B Luwuk pada Sabtu (22/4) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pelaku, Nirawana alias Nua, 31, merupakan seorang ibu rumah tangga.
Pelaku diringkus tepat di warung samping Lapas Kelas II-B Luwuk, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 3 ons.
Kasubbaghumas Polres Banggai AKP Wiratno Apit mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan yang masuk ke Kasatnarkoba Polres Banggai.
Saat itu, disebutkan ada seseorang yang hendak memasukkan sabu-sabu ke penjara. Serbuk haram tersebut dikemas dalam bungkus wafer.
Tidak ingin kecolongan, polisi segera melakukan pengintaian.
Akhirnya, tim mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di sebuah kios dekat lapas.
Personel Satreskoba Polres Banggai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas II-B Luwuk pada Sabtu (22/4) sekitar
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati
- Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Pengedar 2,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Batam, Terancam Hukuman Berat