Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Ini Identitas Pelakunya

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyebut ada lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir.
Dia mengatakan dari lima tersangka itu, tiga di antaranya telah ditahan. Ketiga tersangka itu ialah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
"Jadi, lima tersangka, tiga sudah ditahan," kata Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (17/11).
Petrus mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka itu sejak Selasa kemarin.
Dua tersangka lainnya yang berprofesi sebagai notaris dan terlibat dalam proses jual beli aset tidak datang saat diundang polisi guna mengklarifikasi kasus tersebut.
"Ada tersangka yang belum ditahan, karena ada surat pengunduran jadwal untuk kehadiran (pemeriksaan, red)," kata Petrus.
Sebelumnya, AKBP Petrus Silalahi membeberkan kronologi kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir. Kasus mafia tanah bermula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri.
Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris. Sertifikat yang sudah berganti nama itu kemudian dijual seharga Rp 17 miliar.
Tiga dari lima tersangka kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir, ditahan polisi
- Kisah Keluarga Hangat dan Emosional di Balik Film Hanya Namamu Dalam Doaku
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Hanya Namamu Dalam Doaku, Penampakan Vino G Bastian Hingga Nirina Zubir
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut