Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir.
Dia mendorong polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
"Harus ditangani secara menyeluruh," kata Suparji dalam keterangannya, Kamis (18/11).
Akademisi Universitas Al-Azhar itu meminta semua pihak yang terlibat ditindak tegas, terlebih adanya informasi keterlibatan PPAT atau Notaris.
Menurut Suparji, kasus tanah merupakan masalah klasik sehingga aparat penegak hukum harus bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia.
"Bila ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain, tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula," ujarnya.
Selain itu, Suparji berharap agar masyarakat waspada terhadap modus operandi mafia tanah.
Dia mengingatkan, apabila ada kecurigaan, masyarakat sebaiknya konsultasi dengan pihak BPN atau penegak hukum.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir.
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN