Nirina Zubir Tak Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan, Pengacara Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Siregar menyayangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memanggil kliennya untuk hadir di sidang pembacaan dakwaan.
Dia mengungkapkan bahwa kliennya baru diberitahu soal persidangan pada 13 Mei 2022.
Saat itu, pihak kejaksaan mengirimkan surat panggilan kepada Nirina Zubir untuk bersaksi di persidangan pada Selasa (17/5).
"Saat kami sampai di persidangan kami telusuri lewat sistem pengurusan perkara di PN Jakarta Barat dan di situ kami juga baru tahu ternyata sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan pada 12 April 2022," ujar Ruben Siregar di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
Dia pun mengaku terkejut lantaran tak ada pemberitahuan soal sidang dengan agenda dakwaan itu.
Terlebih keluarga Nirina Zubir merupakan pihak korban yang dirugikan atas perkata tersebut.
"Nah, betapa kagetnya kami sebagai praktisi hukum, kami tidak diberi tahulah untuk hadir di sidang pembacaan dakwa 12 April, padahal kami adalah pihak yang mengalami kerugian langsung," ucap Ruben.
Walaupun Nirina Zubir tak wajib hadir di sidang perdana, tetapi menurut Ruben, kliennya memang tak ingin absen di tiap persidangan.
"Cuma, kan, saya sudah ngomong ke klien harusnya kami diundang karena kami pihak yang berkenaan langsung, mengalami kerugian langsung dari terdakwa yang sedang disidangkan," tutut Ruben.
Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Siregar menyayangkan pihak JPU tak memanggil kliennya untuk hadir di sidang agenda pembacaan dakwaan.
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!