Nirmala Bonat Siapkan Gugatan Ganti Rugi
Minggu, 06 Desember 2009 – 11:27 WIB
KUPANG-- Yim Pek Ha (40), majikan Nirmala Bonat, masih harus berhadapan dengan proses hukum akibat perbuatan kejinya. Meski dia sudah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi di Malaysia, Nirmala Bonat, TKI asal Kabupaten TTS-NTT itu, akan mengajukan gugatan ganti rugi. Tuntutan ganti rugi yang bakal diajukan menyangkut kerugian penderitaan akibat penyiksaan dengan menggunakan setrika panas, air panas, dan benda logam sepanjang Januari, Maret, April, dan Mei 2004.
Ganti rugi akan dihitung berdasarkan penderitaan yang dialami Nirmala Bonat, baik selama menderita sakit akibat penyiksaan itu, menanti proses hukum selama sekian tahun di Kualalumpur, Malaysia maupun di Kupang-NTT.
Baca Juga:
Rencana mengajukan gugatan itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT, Abraham Paul Liyanto. Dalam waktu secepatnya, Apjati akan mendorong pengacara Nirmala Bonat yang berada di Malaysia untuk segera mengajukan gugatan ganti rugi tersebut. Gugatan ini diajukan karena pengadilan sudah menyatakan majikan Nirmala itu sudah terbukti melakukan tindak pidana. "Kalau putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, saya akan minta pengacara Nirmala di Malaysia untuk tuntut ganti rugi atas penderitaan yang dialami Nirmala," tegas Paul Liyanto yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia untuk ikut mengurus masalah ini.
Mengenai pemotongan hukuman, dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara menjadi vonis 12 tahun penjara terhadap Yim Pek Ha, Paul mengungkapkan rasa syukurnya. Namun, dia mendesak agar vonis itu segara dieksekusi. "Yang penting segera dieksekusi supaya ada unsur jera bagi majikan yang nakal terhadap tenaga kerja kita," ungkap Paul Liyanto, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili NTT itu, kemarin.
KUPANG-- Yim Pek Ha (40), majikan Nirmala Bonat, masih harus berhadapan dengan proses hukum akibat perbuatan kejinya. Meski dia sudah dijatuhi hukuman
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin