Nirmala Bonat Siapkan Gugatan Ganti Rugi
Minggu, 06 Desember 2009 – 11:27 WIB
Sebelumnya, Yim Pek Ha Yim Pek Ha dikenai empat dakwaan. Setiap dakwaan dituntut 18 tahun penjara, jadi total tuntutan jaksa. Hakim pengadilan tingkat pertama memutuskan, hanya tiga dakwaan yang terbukti, sehingga total hukuman yang harus dijalani 54 tahun penjara. Hanya saja, hakim menyatakan, hukuman tersebut bisa dijalani dalam satu waktu, sehingga Yim hanya perlu menjalani 18 tahun penjara.
Baca Juga:
Di tingkat pengadilan tinggi, hakim mengurangi hukuman hanya menjadi 12 tahun penjara. Rinciannya, dia dibebaskan dari dakwaan keempat. Hakim mengurangi 18 tahun menjadi lima tahun dalam dua dakwaan. Dia dibebaskan dari dakwaan ketiga, tetapi dijatuhi dakwaan keempat dengan vonis dua tahun penjara, sehingga total hukumannya menjadi 12 tahun penjara. "Pengadilan mengambil keputusan tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam kasus tersebut dan pertimbangan bahwa Yim memiliki empat anak yang masih kecil," ungkap hakim Azman Abdullah dalam amar putusannya.
Nirmala Bonat sendiri kini sudah berada di Kupang dan bekerja sebagai salah satu karyawan diperusahaan milik Abraham Paul Liyanto tersebut. Bahkan awal tahun 2009, Nirmala secara resmi melepas masa lajangnya setelah dipersunting pria idamannya. Saat menjadi TKI di Kualalumpur tahun 2004 silam, dia dianiaya setiap hari selama lima bulan dia bekerja di rumah Yim. Penganiayaan itu terjadi pada Januari hingga Mei 2004 lalu.
Penderitaan Nirmala terekspos setelah seorang petugas keamanan di kondominum kaya Kuala Lumpur, tempat Yim tinggal, melihatnya sedang menangis. Petugas tersebut juga melihat luka-luka mengerikan di wajah Bonat.Si petugas kemudian menelepon polisi. Polisi pun kaget melihat kondisi sekujur tubuh Bonat, termasuk kedua payudara dan punggungnya yang melepuh parah. Akibat perbuatan sadis itu, pada Kamis (3/12), Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Yim Pek Ha. (aln/fmc,sam/JPNN)
KUPANG-- Yim Pek Ha (40), majikan Nirmala Bonat, masih harus berhadapan dengan proses hukum akibat perbuatan kejinya. Meski dia sudah dijatuhi hukuman
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat