Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun

jpnn.com, SURABAYA - Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusannya, hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Janda dua anak itu terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 UU 35/2012 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum," tutur Isjuaedi saat membacakan putusan.
Selain pidana badan, perempuan asal Jember tersebut dijatuhi denda Rp 1 miliar.
"Jika tidak mampu membayar, bisa diganti dengan hukuman badan selama tiga bulan," lanjutnya.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim membacakan beberapa pertimbangan.
Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati