Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun

Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun
Nisa Rosmawati, kurir narkoba. Foto: JPG

"Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan lintas negara," kata hakim.

Adapun, pertimbangan yang meringankan terdakwa, majelis hakim menilai Nisa kooperatif selama persidangan.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Bersih dari catatan kriminal juga menjadi pertimbangan tersendiri.

Apalagi, Nisa punya anak yang masih kecil dan membutuhkan nafkah darinya.

Mendengar putusan tersebut, Nisa mengaku menerima.

Namun, air matanya semakin deras mengalir. Tangannya bergetar saat menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan upaya banding.
"Kami menerima putusan hakim," ujar kuasa hukum Nisa, Fariji.

Sementara itu, JPU Nurlaila mengatakan masih pikir-pikir. Alasannya, putusan hakim masih di bawah tuntutan jaksa, yakni 15 tahun.
"Masih pikir-pikir, kan ada waktu tujuh hari," ujarnya setelah persidangan.

Sebagaimana dakwaan jaksa, keterlibatan Nisa dalam peredaran narkoba adalah saat dirinya disuruh Abdur untuk membawa sabu-sabu ke Indonesia.

Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News