Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun

"Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan lintas negara," kata hakim.
Adapun, pertimbangan yang meringankan terdakwa, majelis hakim menilai Nisa kooperatif selama persidangan.
Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Bersih dari catatan kriminal juga menjadi pertimbangan tersendiri.
Apalagi, Nisa punya anak yang masih kecil dan membutuhkan nafkah darinya.
Mendengar putusan tersebut, Nisa mengaku menerima.
Namun, air matanya semakin deras mengalir. Tangannya bergetar saat menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan upaya banding.
"Kami menerima putusan hakim," ujar kuasa hukum Nisa, Fariji.
Sementara itu, JPU Nurlaila mengatakan masih pikir-pikir. Alasannya, putusan hakim masih di bawah tuntutan jaksa, yakni 15 tahun.
"Masih pikir-pikir, kan ada waktu tujuh hari," ujarnya setelah persidangan.
Sebagaimana dakwaan jaksa, keterlibatan Nisa dalam peredaran narkoba adalah saat dirinya disuruh Abdur untuk membawa sabu-sabu ke Indonesia.
Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati