Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun
Selasa, 30 Mei 2017 – 18:29 WIB

Nisa Rosmawati, kurir narkoba. Foto: JPG
Abdur ditengarai merupakan bandar atau pemilik sabu-sabu di Malaysia.
Sabu-sabu seberat 887,37 gram tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam gagang koper.
Nisa dijanjikan mendapat imbalan uang Rp 20 juta.
Syaratnya, dia harus memberikan koper itu ke teman Abdur yang sudah menanti di dekat Jembatan Suramadu.
Namun, X-ray bandara mendeteksi barang mencurigakan dari dalam gagang koper yang dibawa Nisa.
Nisa mengaku membutuhkan uang untuk tambahan pulang kampung.
Dia hendak menjenguk dua anaknya yang dititipkan ke mertuanya di Gresik. (aji/c7/fal/jpnn)
Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati