Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun
Selasa, 30 Mei 2017 – 18:29 WIB
Abdur ditengarai merupakan bandar atau pemilik sabu-sabu di Malaysia.
Sabu-sabu seberat 887,37 gram tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam gagang koper.
Nisa dijanjikan mendapat imbalan uang Rp 20 juta.
Syaratnya, dia harus memberikan koper itu ke teman Abdur yang sudah menanti di dekat Jembatan Suramadu.
Namun, X-ray bandara mendeteksi barang mencurigakan dari dalam gagang koper yang dibawa Nisa.
Nisa mengaku membutuhkan uang untuk tambahan pulang kampung.
Dia hendak menjenguk dua anaknya yang dititipkan ke mertuanya di Gresik. (aji/c7/fal/jpnn)
Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil