Nisel Alot, Pleno Rekapitulasi Suara Sumut Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berlangsung, Senin (21/7) malam terpaksa ditunda. Penyebabnya, ada permasalahan cukup rumit di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Perdebatan ini berawal saat KPU membacakan catatan kejadian khusus dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumut.
Berdasarkan temuan Panwaslu Nisel, di DPT ternyata ada yang sudah meninggal dan sudah pindah domisili di daerah lain. Karena itu ditemukan adanya ketidakwajaran.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, mengatakan, 8 hari sebelum pilpres dilaksanakan anggota KPU Nisel diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Praktis pelaksana merupakan orang baru. Meski begitu KPU tetap bekerja secara maksimal.
Banurea membenarkan KPU Nisel benar sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu agar melaksanakan penghitungan suara ulang terhadap sejumlah TPS.
Surat diterima tanggal 15 Juli, dan KPU Nisel sudah merencanakan menggelar rapat pleno di tingkat Kabupaten pada 16 Juli.
"Jadi rekomendasi sudah coba diupayakan untuk dilaksanakan. Tapi karena berbagai kondisi, sehingga belum bisa dilaksanakan,” katanya.
Penjelasan ini tidak memuaskan saksi pasangan calon presiden nomor urut 1, Habiburokhman. Ia bahkan kembali memertanyakan apa yang disebut dengan situasi politik lokal.
Akibatnya perdebatan panjang terus berlangsung sepanjang dua jam lebih hanya untuk pembahasan Provinsi Sumut. Perdebatan akhirnya selesai setelah KPU memutuskan untuk menunda pembahasan Sumut.
JAKARTA - Rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berlangsung, Senin (21/7) malam terpaksa ditunda. Penyebabnya, ada permasalahan
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi