NISN Tidak Berlaku Lagi, PPDB 2019 Pakai NIK Siswa
jpnn.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) siswa. Artinya, mulai tahun ini nomor induk siswa nasional (NISN) tidak berlaku lagi.
Dengan pergantian NISN ke NIK, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pemerintah akan dengan mudah mengawasi pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.
"Seluruh siswa tidak lagi memakai NISN cukup dengan NIK karena kami akan mengintegtasikan antara dapodik (data pokok kependidikan) dengan data kependudukan dan pencatatan sipil," ungkap Menteri Muhadjir di kantornya, Selasa (22/1).
Penggunaan NIK siswa, lanjutnya, bisa untuk sistem zonasi. Di mana bisa menggunakan sumber data keduanya. Baik data kependudukan atau dapodik.
"Kami telah mendapat dukungan penuh dari Kemendagri terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru yang akan dimulai yaitu dengan mengubah sistem," ujarnya.
Dulu orang tua mesti datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Dengan bantuan Kemendagri, sekolah bersama-sama aparat desa kelurahan yang mendata anak tersebut masuk sekolah mana. Terutama untuk masuk sekolah negeri.
"Memang dua pertiga urusan pendidikan di tangan Kemendagri. Dengan dukungan Kemendagri, masalah pendidikan bisa tuntas," tandas Muhadjir. (esy/jpnn)
Nomor induk siswa nasional (NISN) sudah tidak berlaku lagi. Mulai tahun ini, Nomor Induk Kependudukan mulai dipakai untuk urusan administrasi siswa
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Penyalahgunaan NIK
- Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Menjelang Pilkada
- Dukung Program Single Data SIM Menggunakan NIK, Sahroni: Perhatikan Keamanannya
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Info BKN soal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Pelamar Siapkan Diri, Cek NIK