Nizar Gerindra Bakal Polisikan KPUD Bangkalan

Nizar Gerindra Bakal Polisikan KPUD Bangkalan
Ketua Umum PP Satria Moh. Nizar Zahro. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum calon anggota legislatif DPR RI Moh Nizar Zahro, R Arif Sulaiman berencana memidanakan dugaan pemalsuan dokumen C1 hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Arif usai mengikuti sidang Pleno I sengketa pemilu dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon KPU RI dan pihak terkait Bawalu RI di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7).

Arif menilai dalam persidangan itu, KPU sebagai termohon tidak memberikan jawaban mendetail. Justru Bawaslu sebagai pihak terkait yang aktif dengan menyodorkan data C1 pembanding versi mereka yang dia duga telah dipalsukan.

"Setelah saya pelajari dalam jawaban tersebut C1 yang disandingkan pada tabel dalam jawaban Bawaslu, itu kebanyak C1 itu perolehan suara pemohon nihil. Satu contoh saja Desa Banyu Aji, di situ suara pemohon tidak ada. Di sini sudah ada indikasi adanya kerja sama, dugaan kami antara pihak termohon yaitu KPU dengan Bawaslu," ucap Arief di gedung MK.

BACA JUGA: Pengusaha Mulai Tinggalkan Indonesia, Nizar: Ini Bukti Pemerintah Gagal

Seharusnya, kata Arif, Termohon KPU yang menyampaikan tanggapan, bukan Bawaslu sebagai pihak Terkait. Atas dasar itu lah dia selaku kuasa hukum caleg Gerindra itu berencana membawa perkara ini ke ranah pidana atas dugaan pemalsuan dokumen C1 yang diragukan penggugat keasliannya.

"Kami selaku kuasa pemohon tidak akan tinggal diam, kami akan menempuh jalur dalam hal ini pidana karena di situ diduga ada pemalsuan data berupa C1 tandingan versi Bawaslu atau KPU. Kami sudah punya C1 asli," jelas Arif.

Dia menambahkan, indikasi dokumen C1 yang dihadirkan Bawaslu dipalsukan antara lain terlihat dari perbedaan suara Nizar untuk Kabupaten Bangkalan. Versi C1 punya pemohon, suaranya di Bangkalan sekitar 35.000, sementara dalam C1 punya Bawaslu hanya sekitar 8.000 suara. Atas dasar ini lah dia akan melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi kami tidak akan tinggal diam. Berdasarkan C1 pemohon itu di Kabupaten Bangkalan 35 ribu sekian, kalau versi Bawaslu delapan ribu. Kami akan memidanakan yang mengeluarkan produk c1 tandingan, yaitu KPUD Bangkalan. Nanti yang berbuat siapa soal pemalsuan itu silakan penyidik bareskrim (mengusut)," tandasnya. (fat/jpnn)


Kuasa hukum calon anggota legislatif DPR RI Moh Nizar Zahro, R Arif Sulaiman berencana memidanakan dugaan pemalsuan dokumen C1 hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif di Kabupaten Bangkalan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News