Nizar: Polisi Nonaktif dulu Baru Bisa Pj Gubernur
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro menilai anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan seperti penjabat gubernur.
Menurut Nizar, dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 28 ayat 3 menyatakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Ini memberikan pengertian tidak boleh menduduki jabatan seperti penjabat gubernur bila masih aktif," kata Nizar, Senin (29/1).
Selain itu, Nizar menambahkan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) mengatur bahwa anggota Polri atau prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja.
"Yaitu, jabatan yang ada pada instansi pemerintah pusat dan tidak termasuk jabatan pada instansi daerah," ungkap Nizar.
Karena itu, Nizar mengatakan akan menjadi polemik jika Polri ditugaskan sebagai pejabat daerah. Hal tersebut tentu melanggar UU ASN dan UU 2/2002 tentang Polri.
"Maka dari itu, tidak heran bila ada hidden politik di balik (usulan) penunjukan dua petinggi Polri sebagai penjabat gubernur di Jabar dan Sumut," kata anggota DPR Fraksi Partai Gerindra itu.
Dia pun mempertanyakan alasan penunjukan karena kerawanan pilkada. Sebab, tegas dia, kerawanan dan kerusuhan dalam pilkada lebih merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian.
Gerindra menilai ada kepentingan politik tersembunyi dengan usulan pengangkatan Pj Gubernur dari pati Polri.
- Blak-blakan, Lucky Hakim Ungkap Alasannya Mundur jadi Wakil Nina Agustina
- Masyarakat Pekanbaru Akui Jasa SF Hariyanto yang Membangun Infrastruktur Jalan
- Agung Nugroho Janji Menurunkan Tarif Parkir Setelah Dilantik Jadi Walkot Pekanbaru
- Pilkada Makin Dekat, Pengamanan Kamtibmas di Wilayah Inhu Diperketat
- KPU Bandung Siapkan 10 TPS Khusus Pilkada Serentak di Rumah Sakit hingga Lapas
- Survei Litbang Kompas, Andika-Hendi Unggul Tipis dari Luthfi-Yasin