Nizar: Polisi Nonaktif dulu Baru Bisa Pj Gubernur
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro menilai anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan seperti penjabat gubernur.
Menurut Nizar, dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 28 ayat 3 menyatakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Ini memberikan pengertian tidak boleh menduduki jabatan seperti penjabat gubernur bila masih aktif," kata Nizar, Senin (29/1).
Selain itu, Nizar menambahkan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) mengatur bahwa anggota Polri atau prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja.
"Yaitu, jabatan yang ada pada instansi pemerintah pusat dan tidak termasuk jabatan pada instansi daerah," ungkap Nizar.
Karena itu, Nizar mengatakan akan menjadi polemik jika Polri ditugaskan sebagai pejabat daerah. Hal tersebut tentu melanggar UU ASN dan UU 2/2002 tentang Polri.
"Maka dari itu, tidak heran bila ada hidden politik di balik (usulan) penunjukan dua petinggi Polri sebagai penjabat gubernur di Jabar dan Sumut," kata anggota DPR Fraksi Partai Gerindra itu.
Dia pun mempertanyakan alasan penunjukan karena kerawanan pilkada. Sebab, tegas dia, kerawanan dan kerusuhan dalam pilkada lebih merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian.
Gerindra menilai ada kepentingan politik tersembunyi dengan usulan pengangkatan Pj Gubernur dari pati Polri.
- Pilkada Morowali, Taslim dan Asgar Ali Yakin Menang di Atas 40 Persen Suara
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Jika Terpilih, Ridwan Kamil Berjanji Membereskan Masalah Kampung Bayam
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis