Nizar Zahro Sepakat dengan Honorer K2

Nizar Zahro Sepakat dengan Honorer K2
Nizar Zahro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro mengatakan, menteri Kabinet Kerja yang pernah membohongi honorer kategori dua (K2) juga layak diproses hukum.

Hal ini disampaikan Nizar merespons pernyataan Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono yang menyebut Yuddy Chrisnandi dan Asman Abnur yang sama-sama pernah berjanji akan menyelesaikan masalah honorer K2 saat masih menjadi menpan-RB, tapi sampai berhenti jadi menteri tidak merealisasikan janji tersebut.

Dikatakan Nizar, kasus Ratna Sarumpaet layak dijadikan tolok ukur bahwa setiap kebohongan yang meresahkan masyarakat layak diproses hukum. Kinerja aparat hukum yang cepat bertindak dalam membongkar kebohongan ibunda Atiqah Hasiholan itu, lalu menjadikannya tersangka dan kemudian menahannya, patut diapresiasi.

Atas dasar kasus Ratna itu pula, ucap Nizar, tidak berlebihan jika ada masyarakat yang menghendaki bila ada pejabat yang melakukan kebohongan maka layak diproses hukum, sebagaimana yang disuarakan oleh forum guru honorer K2 yang merasa dibohongi oleh menpan-RB.

"Kami dari DPR sepakat dengan suara dari para guru honorer K2 bahwa menteri yang telah memberikan janji palsu akan mengangkat PNS, agar diproses hukum," kata Nizar kepada JPNN, Minggu (7/10).

Hal ini menurut politikus Gerindra ini, penting dilakukan agar ke depan para pejabat tidak lagi mengobral janji. Agar para pejabat memberikan komentar lebih terukur dan bisa dilaksanakan.

"Diharapkan aparat penegak hukum, juga segera menanggil para mantan menteri PAN-RB yang telah membohongi rakyat," tegasnya.

Legislator asal Madura ini menambahkan, kasus Ratna Sarumpaet memberikan pelajaran penting bahwa berbohong adalah suatu kejahatan. Oleh karena itu siapa pun yang berbohong harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Tak terkecuali para menteri sekalipun.

Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro sepakat dengan Honorer K2 bahwa menteri yang hanya menebar janji juga layak diproses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News