NJOP Kini Jadi Rp 24 Juta
Kamis, 05 Mei 2011 – 12:56 WIB
JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB. Besaran NJOPTKP dinaikkan dari maksimal Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta yang akan mulai berlaku 1 Januari 2012. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi mengungkapkan, pemerintah menetapkan penyesuaian NJOPTKP-PBB melalui Peraturan Menteri Keuangan No 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011.
”Penyesuaian besaran NJOPTKP ini dilakukan seiring dengan perkembangan, ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak,” jelas Yudi dalam keterangan resminya, Rabu (4/5).
NJOPTKP untuk setiap wajib pajak berdasarkan PMK itu ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 24 juta. NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.
Nilai tersebut naik 100 persen jika dibandingkan dengan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan PBB, yang sebelumnya ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12 juta untuk setiap wajib pajak.
JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB. Besaran NJOPTKP dinaikkan
BERITA TERKAIT
- BRI Sukses Menggelar UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025
- Efisiensi Energi Hingga 35%, Arkadia Raih Penghargaan Tertinggi GBC
- Program 3 Juta Rumah Diyakini Bakal Bantu Atasi Oversupply Semen
- Menyambut Bulan Penuh Cinta: Watsons 2.2 Limitless Beauty Diskon Hingga 70 Persen
- Dirut KAI Siap Wujudkan Mimpi Jabar Punya KRL Bandung Raya
- Prabowo Bakal Bangun Tanggul Raksasa dari Banten hingga ke Jawa Timur