NJOP TKP Pajak Bumi Bangunan Turun
Rabu, 12 Februari 2014 – 04:34 WIB
Selain itu, dalam aturan lama, objek pajak bumi diklasifikasi menjadi dua, yaitu permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman (onshore) dan perairan lepas pantai (offshore), serta tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
Adapun dalam aturan baru, kata Chandra, ditegaskan adanya areal yang tidak dikenakan PBB Migas, yakni areal tanah, perairan pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai, di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Panas Bumi. (owi)
JAKARTA - Pemerintah terus membenahi perpajakan di sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Setelah tuntas mengalihkan pengelolaan PBB perkotaan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Oktober Melonjak, Berikut Daftarnya
- BRI Insurance Gaungkan Pentingnya Asuransi di Jambore Mercedes-Benz 2024
- Bank DKI Raih Jakarta Innovation Awards 2024 Berkat Inovasi Ini
- APPI Yakin Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Misi Indonesia Emas
- Lowongan Kerja Terbaru dari SERA untuk Lulusan D3 - S1
- Bertabur Diskon Khusus di Flex-Con untuk Pengguna Aplikasi DIGI