NJOP TKP Pajak Bumi Bangunan Turun

NJOP TKP Pajak Bumi Bangunan Turun
NJOP TKP Pajak Bumi Bangunan Turun

Selain itu, dalam aturan lama, objek pajak bumi diklasifikasi menjadi dua, yaitu permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman (onshore) dan perairan lepas pantai (offshore), serta tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi.

Adapun dalam aturan baru, kata Chandra, ditegaskan adanya areal yang tidak dikenakan PBB Migas, yakni areal tanah, perairan pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai, di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Panas Bumi. (owi)

 


JAKARTA - Pemerintah terus membenahi perpajakan di sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Setelah tuntas mengalihkan pengelolaan PBB perkotaan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News