NNT Bayar Arbitrase Rp21 Miliar
Kamis, 23 April 2009 – 17:57 WIB

NNT Bayar Arbitrase Rp21 Miliar
JAKARTA – PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya membayar semua biaya arbitrase yang dibebankan kepadanya sebagai konsekuensi kekalahan terhadap kasus divestasi di Pengadilan Arbitrase Internasional. Dimana, sesuai keputusan arbitrase internasional, NNT dibebankan untuk membayar semua biaya yang telah dihabiskan Pemerintah Indonesia selama proses arbitrase sebesar US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 21 miliar.
Dana tersebut telah masuk ke kas negara. ''Kita patut bersyukur karena pihak NNT telah menunjukkan iktikad baik untuk segera melunasi kewajibannya atas denda yang dibebankan majelis arbitrase atas kekalahannya dalam kasus divestasi ini,'' kata Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi Departemen ESDM di kantornya, Kamis (23/4).
Baca Juga:
Artinya, bahwa NNT telah memenuhi kewajibannya sebelum tibanya jatuh tempo yang telah ditentukan. Karena, sesuai keputusan arbitrase internasional, pihak NNT harus membayar ganti rugi sebesar US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 21 M ini dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan arbitrase internasional dikeluarkan tanggal 31 Maret 2009 lalu. Disamping itu, dalam keputusan arbitrase juga mengharuskan NNT membersihkan sahamnya yang tergadai di Bank of New York.(sid/JPNN)
JAKARTA – PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya membayar semua biaya arbitrase yang dibebankan kepadanya sebagai konsekuensi kekalahan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi