NNT Bayar Arbitrase Rp21 Miliar
Kamis, 23 April 2009 – 17:57 WIB
JAKARTA – PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya membayar semua biaya arbitrase yang dibebankan kepadanya sebagai konsekuensi kekalahan terhadap kasus divestasi di Pengadilan Arbitrase Internasional. Dimana, sesuai keputusan arbitrase internasional, NNT dibebankan untuk membayar semua biaya yang telah dihabiskan Pemerintah Indonesia selama proses arbitrase sebesar US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 21 miliar.
Dana tersebut telah masuk ke kas negara. ''Kita patut bersyukur karena pihak NNT telah menunjukkan iktikad baik untuk segera melunasi kewajibannya atas denda yang dibebankan majelis arbitrase atas kekalahannya dalam kasus divestasi ini,'' kata Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi Departemen ESDM di kantornya, Kamis (23/4).
Baca Juga:
Artinya, bahwa NNT telah memenuhi kewajibannya sebelum tibanya jatuh tempo yang telah ditentukan. Karena, sesuai keputusan arbitrase internasional, pihak NNT harus membayar ganti rugi sebesar US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 21 M ini dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan arbitrase internasional dikeluarkan tanggal 31 Maret 2009 lalu. Disamping itu, dalam keputusan arbitrase juga mengharuskan NNT membersihkan sahamnya yang tergadai di Bank of New York.(sid/JPNN)
JAKARTA – PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya membayar semua biaya arbitrase yang dibebankan kepadanya sebagai konsekuensi kekalahan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya