NO Tega Mencabuli Putri Kandungnya Berkali-kali, Simak Pengakuannya kepada Polisi
jpnn.com, BENGKULU - Seorang pria berinisial NO, warga Bengkulu Tengah yang tega mencabuli putri kandungnya berusia 15 tahun terancam hukuman berat.
Penyidik Polres Bengkulu Tengah menjerat NO dengan Pasal 286 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan tindakan NO ke Mapolres Bengkulu Tengah akhir Februari 2021 lalu.
Mendapat laporan dugaan pelecehan seksual itu, Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah langsung bergerak menangkap NO. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini dia ditahan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Sudarno di Bengkulu, Kamis (11/3).
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus itu.
Menurut Sudarno, saat pemeriksaan tersangka NO mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya lantaran sudah lama berpisah dengan sang istri.
Tersangka NO yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri di Bengkulu Tengah terancam hukuman berat.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri