NO Tega Mencabuli Putri Kandungnya Berkali-kali, Simak Pengakuannya kepada Polisi
jpnn.com, BENGKULU - Seorang pria berinisial NO, warga Bengkulu Tengah yang tega mencabuli putri kandungnya berusia 15 tahun terancam hukuman berat.
Penyidik Polres Bengkulu Tengah menjerat NO dengan Pasal 286 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan tindakan NO ke Mapolres Bengkulu Tengah akhir Februari 2021 lalu.
Mendapat laporan dugaan pelecehan seksual itu, Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah langsung bergerak menangkap NO. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini dia ditahan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Sudarno di Bengkulu, Kamis (11/3).
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus itu.
Menurut Sudarno, saat pemeriksaan tersangka NO mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya lantaran sudah lama berpisah dengan sang istri.
Tersangka NO yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri di Bengkulu Tengah terancam hukuman berat.
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga
- Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara