Nomor HP Letjen Doni Monardo Cuma Satu, Silakan Kalau KPK Mau Menyadapnya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal (Letjen) Doni Monardo memastikan penggunaan anggaran penanganan virus corona di lembaganya bisa dipertanggungjawabkan.
Baik itu anggaran untuk pengadaan reagen, hingga alat pelindung diri (APD) yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Anggaran untuk Covid-19 yang dikelola Gugus Tugas itu kami pertanggungjawabkan," kata Doni saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (17/6).
Mantan Danjen Kopassus TNI AD itu menegaskan bahwa Gugus Tugas sejak awal sudah melibatkan unsur pengawas, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Bahkan kami undang Bareskrim (Polri) dan KPK untuk masuk di Gugus Tugas," ujar Doni.
Jenderal bintang tiga TNI itu mempersilakan KPK untuk melakukan penyadapan terhadap nomor telepon dirinya maupun para pejabat Gugus Tugas, termasuk yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Kami juga minta KPK, silakan kalau mau menyadap telepon. (Termasuk) HP (handphone) kepala Gugus Tugas (yang) nomornya cuma satu dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang," kata Doni.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menyatakan seandainya ditemukan indikasi, langsung beri peringatan.
Doni Monardo mempersilakan KPK untuk melakukan penyadapan terhadap nomor telepon dirinya maupun para pejabat gugus tugas.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini