Nomor Urut Caleg Masih Bisa Berubah
Minggu, 12 Oktober 2008 – 19:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan nomor urut untuk Daftar Caleg Sementara atau DCS anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD masih memungkinkan berubah jika memang penyusunannya yang menurut abjad terdapat kekeliruan. Koreksi terhadap kekeliruan tersebut akan dituangkan dalam Daftar Caleg Tetap atau DCT calon anggota DPD. "Sangat berbeda dengan caleg DPR atau DPRD. Apalagi bagi parpol yang sama sekali tidak menerapkan sistem suara terbanyak, nomor urut memang berpengaruh signifikan terhadap peluang lolos menjadi anggota legislatif," tambah Aziz.
Hal ini ditegaskan anggota KPU, Abdul Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 13 Oktober 2008 di Jakarta. "Itu pasti. Masih bisa diubah jika penyusunannya ada kesalahan," tegas Aziz.
Baca Juga:
Aziz menambahkan, koreksi untuk nomor urut calon anggota DPD dipastikan tidak serumit nomor urut anggota DPR atau DPRD. Pasalnya, nomor urut anggota DPD tidak banyak berpengaruh terhadap lolos tidaknya seorang calon.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan nomor urut untuk Daftar Caleg Sementara atau DCS anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD masih
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret