Nomor Urut Caleg Masih Bisa Berubah

Nomor Urut Caleg Masih Bisa Berubah
Nomor Urut Caleg Masih Bisa Berubah
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan nomor urut untuk Daftar Caleg Sementara atau DCS anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD masih memungkinkan berubah jika memang penyusunannya yang menurut abjad terdapat kekeliruan. Koreksi terhadap kekeliruan tersebut akan dituangkan dalam Daftar Caleg Tetap atau DCT calon anggota DPD.

Hal ini ditegaskan anggota KPU, Abdul Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 13 Oktober 2008 di Jakarta. "Itu pasti. Masih bisa diubah jika penyusunannya ada kesalahan," tegas Aziz.

Aziz menambahkan, koreksi untuk nomor urut calon anggota DPD dipastikan tidak serumit nomor urut anggota DPR atau DPRD. Pasalnya, nomor urut anggota DPD tidak banyak berpengaruh terhadap lolos tidaknya seorang calon.

"Sangat berbeda dengan caleg DPR atau DPRD. Apalagi bagi parpol yang sama sekali tidak menerapkan sistem suara terbanyak, nomor urut memang berpengaruh signifikan terhadap peluang lolos menjadi anggota legislatif," tambah Aziz.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan nomor urut untuk Daftar Caleg Sementara atau DCS anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News