Nomor Urut Caleg Perempuan Juga Diatur KPU
Senin, 08 April 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak hanya mengatur jumlah minimal keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) partai peserta pemilu. Pemberian nomor urut bagi caleg perempuan juga diatur oleh KPU.
Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan, peraturan KPU mengatur dari tiap tiga nomor urut, salah satunya harus diberikan kepada caleg perempuan.
"Atau kalau dari sembilan itu boleh ketiganya di nomor urut 1,2,3. Tapi nggak boleh di urutan 7,8,9," kata Dahliah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/4).
Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa parpol benar benar menyiapkan caleg perempuan yang berkualitas dan bukan cuma untuk memenuhi kuota saja.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak hanya mengatur jumlah minimal keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) partai
BERITA TERKAIT
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang