Nomor Urut Caleg Perempuan Juga Diatur KPU
Senin, 08 April 2013 – 20:40 WIB
Peraturan ini juga untuk memastikan caleg perempuan mendapat kesempatan yang sama dengan caleg laki-laki.
Sama halnya dengan ketentuan 30 persen caleg perempuan, pemberian nomor urut ini juga harus dipenuhi. Menurut Dahliah, jika partai tidak memenuhinya maka DCS yang diajukan akan dianggap tidak memenuhi syarat.
Seperti diketahui, syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam DCS di seluruh daerah pemilihan sesuai Pasal 27 Ayat (2) Huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.
Pasal menyebutkan, apabila ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi maka partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada daerah pemilihan bersangkutan dalam pemilu 2014. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak hanya mengatur jumlah minimal keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini