Nomor Urut Parpol yang Lolos di DPR Tak Berubah, Sekjen PKS: Memudahkan Sosialisasi
Rabu, 14 Desember 2022 – 09:24 WIB
Sebelumnya, KPU memperbolehkan parpol yang memiliki perwakilan di DPR menggunakan nomor urut Pemilu 2024 yang sama saat Pemilu 2019.
Kebijakan itu terungkap menyusul terbitnya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilu. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 129 aturan yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi menganggap nomor urut yang sama membuat parpolnya bisa mudah menyosialisasikan diri ke masyarakat.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra
- PPP Terbuka Menerima Jokowi Bergabung, Tetapi Harus Sesuai Aturan
- Berakhirnya Dominasi PKS di Pilkada Jabar 2024, Pengamat Komentar Begini
- Apresiasi Perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, Pengamat: Lawan Dominasi Elite Partai