Non-ASN Tercecer Bisa Daftar PPPK 2024, Pemerintah Dituding Menzalimi 1,7 Juta Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya tiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) tentang mekanisme seleksi PPPK teknis 2024, guru, dan tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2024 menimbulkan tanya di kalangan honorer.
KepmenPANRB 347 Tahun 2024, KepmenPANRB 348 Tahun 2024, dan KepmenPANRB 349 Tahun 2024 mengakomodasi tenaga non-ASN yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) alias tercecer.
Ironinya lagi, honorer yang baru bekerja 2 tahun pun diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
"Katanya mau menyelesaikan 1,7 juta honorer yang masuk database BKN. Kok yang baru 2 tahun bekerja dan tidak masuk database malah diakomodasi ya," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih kepada JPNN, Minggu (25/8).
Dia menegaskan pemerintah seharusnya melindungi database BKN, tetapi pasal-pasal perlindungannya tidak ada.
Memang, honorer K2 ada di urutan pertama sebagai peserta prioritas pada seleksi PPPK 2024, tetapi ini jadi sia-sia bila formasinya tidak ada.
Parahnya, kalau formasi yang diusulkan pemda itu lebih banyak diduduki honorer non-database.
"Setelah saya baca lebih teliti lagi, isi KepmenPANRB 347 Tahun 2024 justru sangat mengejutkan sekali pasalnya, karena terdapat poin yang bisa melamar siapa saja. Prioritasnya honorer K2 dan non-ASN masuk database BKN, tetapi ada poin jebakan," beber Bunda Nur, sapaan akrabnya.
Non-ASN tercecer bisa daftar PPPK 2024, pemerintah dituding menzalimi 1,7 juta honorer
- APKASI Ungkap Kendala Honorer jadi PPPK 2024, Blak-blakan di Senayan
- PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Terus Piye?
- 2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Terbaru dari Bapak Honorer soal Non-Database BKN
- PP Manajemen ASN Segera Terbit, Semoga Pendaftaran PPPK 2024 Tidak Molor
- 6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN, Tinggal Disahkan Pemerintah