Non-PNS Diusulkan Dapat THR
jpnn.com, SURABAYA - Pegawai non-PNS Pemkot Surabaya tidak pernah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) seperti rekan yang sudah berstatus PNS.
Namun, muncul usulan dari DPRD agar pegawai non-PNS juga mendapatkan hak yang sama.
"Bisa. Sangat bisa dan sangat mampu," tegas anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono.
Baktiono mendapat banyak keluhan dari pegawai non-PNS. Mulai guru, perawat, dokter, hingga pegawai di kecamatan dan kelurahan.
Menurut dia, keputusan itu bisa terwujud apabila wali kota dan pimpinan dewan sama-sama sepakat.
Hal itu bisa dilakukan karena tenaga kontrak dan honorer pemerintah pusat sudah mendapatkan THR.
Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah daerah bisa mencairkan THR untuk pegawai non-PNS. Namun, sifatnya tidak wajib.
Ketua DPRD Surabaya Armuji sepakat dengan ide Baktiono itu. Menurut dia, penganggaran THR bisa dilakukan dalam penyusunan APBD 2019 yang dilakukan dalam waktu dekat.
Pegawai non-PNS Pemkot Surabaya selalu bernasib sama setiap tahun tanpa THR Lebaran.
- Jumlah Honorer Masuk Pendataan Non-ASN Membengkak, Pemerintah Gusar Terjadi Masalah Besar
- Lowongan Dirjen Imigrasi dari Pegawai Non-PNS Sudah Dibuka, Ini Tahapannya
- SE MenPAN-RB Terbaru: Honorer Wajib Didata Ulang Instansi, Ini 5 Ketentuannya
- Gubernur Bicara Nasib Honorer Gagal jadi PPPK & PNS, Disambut Tepuk Tangan
- Kabar Terbaik soal Insentif Guru PAI Non-PNS, Alhamdulillah
- 4.379 Pegawai Non-PNS Bakal Habis Kontrak, Daerah Ini Rekrut Honorer Baru