Nongol di TV, Anak Bertanya, 'Mama Sakit Lagi?'

Nongol di TV, Anak Bertanya, 'Mama Sakit Lagi?'
Nongol di TV, Anak Bertanya, 'Mama Sakit Lagi?'

Sebulan menghirup kebebasan, Prita Mulyasari harus bersiap kembali duduk di kursi pesakitan. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah membebaskan dirinya dibatalkan Pengadilan Tinggi Banten. Apa yang akan dia lakukan?

Riko Noviantoro, Tangerang

Kabar mengejutkan itu diterima Prita, 32, pada Kamis sore (30/7) lalu. Saat itu dia bercanda riang dengan dua buah hatinya, Khairan Ananta Nugroho, 3, dan Rana Ria Puandita Nugroho, 1,5 tahun. Tiba-tiba telepon genggamnya bergetar. Sebuah nomor pribadi dari teman muncul di layar ponsel mungilnya. Setelah pembicaraan selesai, tubuh Prita lunglai. Wajahnya yang semula ceria dan penuh kegembiraan, secepat kilat berubah pucat. Mengapa" Teman tadi menyampaikan kabar bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Banten membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang membebaskannya dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Tangerang.

"Saya sedih, bingung, dan tak percaya. Sebuah keputusan hakim bisa dibatalkan hanya alasan kelalaian atau kekhilafan memahami perkara," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Jalan Kucica, Sektor IX, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dia kemudian menceritakan gejolak hatinya setelah mendengar kabar tersebut. Menurut dia, kasus yang dianggap telah menjadi pelajaran berharga dalam hidupnya itu, ternyata belum berakhir.

Sebulan menghirup kebebasan, Prita Mulyasari harus bersiap kembali duduk di kursi pesakitan. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah membebaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News