Nongol di TV, Anak Bertanya, 'Mama Sakit Lagi?'

Nongol di TV, Anak Bertanya, 'Mama Sakit Lagi?'
Nongol di TV, Anak Bertanya, 'Mama Sakit Lagi?'

Sambil bercerita, wajahnya memperlihatkan kegundahan. Dua buah hatinya begitu sabar melihat dan menyimak kisah yang meluncur dari bibir mamanya. Si bungsu, Rana Ria Puandita Nugroho, terlihat begitu lengket dan tak mau lepas. "Kabar itu membuat keluarga saya terganggu. Anak-anak pun ikut merasakan. Ini yang bungsu mulai sering rewel. Biasanya tidak begitu," paparnya didampingi suami tercinta, Andri Nugroho.

Masa tenang dan bahagia yang dirasakan harus terganti kesedihan dalam waktu yang tak pasti. Proses persidangan edisi kedua dalam kasus yang sama tak lama lagi digelar. "Saya belum tahu kapan sidangnya. Pengacara pun belum bicara dengan saya," ungkanya. Menurut Prita, putusan PT Banten itu sangat merugikan sekaligus membuktikan ketidakpastian hukum memang benar-benar sedang terjadi. Dirinya yang sudah dinyatakan bebas dan tidak bersalah dapat diperkarakan kembali.

Apalagi, lanjut Prita, persoalan yang disampaikan melalui surat elektronik itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan pencemaran nama baik. Sebab, dia tidak memiliki niat buruk sama sekali. Semua dilakukan dalam rangka pembelajaran diri dan saling berbagi informasi. "Biarpun begitu, saya harus tetap menjalani proses ini. Mungkin memang cobaan itu belum berakhir," tutur kepala customer care Bank Sinarmas Jakarta Utara ini.

Saking shock-nya mendengar kabar itu, Prita sampai harus izin tidak masuk kantor pada Jumat (31/7) lalu. Itu dia gunakan untuk menenangkan pikiran dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Apalagi, pada saat itu mertua Prita dari Lampung berkunjung ke rumah. "Mereka berkunjung ke rumah setelah lama tak bisa berkunjung dan ada kasus saya dipenjara dulu itu. Eh, ternyata pas mau pulang, ada putusan itu. Tapi, nggak apa-apa, justru kebetulan mereka bisa memberi dukungan moral," ujarnya.

Sebulan menghirup kebebasan, Prita Mulyasari harus bersiap kembali duduk di kursi pesakitan. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah membebaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News