Nongol di TV, Anak Bertanya, 'Mama Sakit Lagi?'

Nongol di TV, Anak Bertanya, 'Mama Sakit Lagi?'
Nongol di TV, Anak Bertanya, 'Mama Sakit Lagi?'

Dengan kabar mengejutkan ini, seluruh anggota keluarganya meminta dia tetap bersabar dan mengutamakan sikap ikhlas. Prita Mulyasari menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah menulis surat elektronik yang memprotes pelayanan RS Omni Internasional. Perkaranya digelar di PN Tangerang. Pada 25 Juni 2009, majelis hakim PN Tangerang menyatakan vonis bebas atas perkaranya, melalui putusan sela. Tapi, PT Banten membatalkan putusan itu dengan alasan, hakim PN Tangerang keliru dalam membuat pertimbangan putusan sela. Prita pun harus kembali siap repot menghadapi persidangan. (dilengkapi Agung Putu I/*)

Sebulan menghirup kebebasan, Prita Mulyasari harus bersiap kembali duduk di kursi pesakitan. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah membebaskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News