Nongol di TV, Anak Bertanya, 'Mama Sakit Lagi?'
Minggu, 02 Agustus 2009 – 11:41 WIB
Dengan kabar mengejutkan ini, seluruh anggota keluarganya meminta dia tetap bersabar dan mengutamakan sikap ikhlas. Prita Mulyasari menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah menulis surat elektronik yang memprotes pelayanan RS Omni Internasional. Perkaranya digelar di PN Tangerang. Pada 25 Juni 2009, majelis hakim PN Tangerang menyatakan vonis bebas atas perkaranya, melalui putusan sela. Tapi, PT Banten membatalkan putusan itu dengan alasan, hakim PN Tangerang keliru dalam membuat pertimbangan putusan sela. Prita pun harus kembali siap repot menghadapi persidangan. (dilengkapi Agung Putu I/*)
Sebulan menghirup kebebasan, Prita Mulyasari harus bersiap kembali duduk di kursi pesakitan. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah membebaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala