Nonmuslim Kembali Diizinkan Gelar Upacara Pernikahan

Nonmuslim Kembali Diizinkan Gelar Upacara Pernikahan
Menteri Senior Kluster Keamanan, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Senin malam. Foto: Antara/Agus (1)

jpnn.com, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia mengizinkan nonmuslim menggelar upacara pernikahan di masa Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP). Syaratnya, kehadiran tamu dibatasi tidak boleh melebihi 20 orang.

"Izin bagi upacara perkawinan bukan Islam di rumah ibadah dan Persatuan Agama Bukan Islam melibatkan petugas pendaftar perkawinan yang dilantik di bawah Pasal 28 Undang-Undang Perkawinan dan Penceraian," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, i Ismail Sabri Yaakob saat jumpa pers pelaksanaan hari ke-12 PKPP di Putrajaya, Minggu (21/6).

Ismail Sabri Yaakob mengatakan, resepsi perkawinan hingga saat ini masih tidak diizinkan.

"Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) setuju untuk mengizinkan upacara perkawinan bagi penganut bukan Islam dilaksanakan," katanya.

Upacara perkawinan ini, ujar dia, menyesuaikan kapasitas rumah ibadah atau Persatuan Agama Bukan Islam dan jarak sosial.

"Upacara perkawinan perlu mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Majelis Keselamatan Negara (MKN) dan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM)," katanya.

Pada kesempatan yang sama dia mengatakan Sabtu (20/6) malam Lembaga Pembangunan Industri Konstruksi Malaysia (CIDB) sudah melakukan pemeriksaan di 16 lokasi konstruksi di seluruh Malaysia yang melibatkan 24 aparat.

"Dari jumlah tersebut hasil pemeriksaan CIDB mendapatkan sebanyak tiga lokasi konstruksi patuh SOP yang ditetapkan manakala lokasi tidak patuh SOP dan diberi peringatan sedangkan 11 lokasi tidak beroperasi," katanya.

Pemerintah Malaysia mengizinkan nonmuslim menggelar upacara pernikahan di masa Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP).

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News